Filled Under:

Tax Amnesty

Dengan telah disyahkanya UU Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dan petunjukan pelaksanaanya, berikut penjelasan mengenai tax amnesty yang di berlakukan mulai bulan Juli 2016.

Tax Amnesty 2016

Tax Amnesty menurut Undang Undang
Amnesti Pajak adalah penghapusan atas pajak yang seharusnya terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan sebelum 31 Desember 2015 dengan cara Wajib Pajak mengungkapkan Harta dan membayar Uang Tebusan.

Azaz dan Tujuan Pengampunan Pajak

Pengampunan Pajak ini dilaksanakan berdasarkan asas: kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan kepentingan nasional.

Tujuan Pengampunan Pajak

a. mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi;
b. mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan
c. meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

Tujuan dari Amnesti Pajak dalam jangka pendek adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak pada tahun diterimanya Uang Tebusan yang bergunauntuk membiayai berbagai program yang telah direncanakan. Dalam jangka panjang, Negara akan mendapatkan penerimaan pajak dari tambahan aktivitas ekonomi yang berasal dari Harta yang telah dialihkan dan diinvestasikan di dalam wilayah Indonesia.

Subjek dan Objek Pengampunan Pajak

Setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak.
Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2016, diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu Wajib Pajak yang sedang:
  1. dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan;
  2. dalam proses peradilan; atau
  3. menjalani hukuman pidana, atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Pengampunan Pajak meliputi pengampunan atas kewajiban perpajakan sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak.

Kewajiban perpajakan terdiri atas kewajiban:

a. Pajak Penghasilan; dan
b. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Amnesti Pajak diberikan kepada seluruh Pajak yang timbul atas pengungkapan harta yang diajukan Amnesti yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Tanya Jawab Pendahuluan seputar Tax Amnesty

Apakah asal-usul dana/aset itu tidak dipermasalahkan?
Asal usul dana/ aset tersebut tidak akan dipermasalahkan dalam Amnesti Pajak. Data dan informasi yang bersumber dari Amnesti Pajak tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.

Apakah Amnesti Pajak ini merupakan yang terakhir dan ke depan tidak ada lagi?
Kebijakan Amnesti Pajak sedianya akan diikuti dengan kebijakan lain seperti penegakan hukum yang lebih tegas dan penyempurnaan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta kebijakan strategis lain di bidang perpajakan dan perbankan. Dengan demikian, Amnesti Pajak ini bisa jadi adalah yang terakhir dan tidak akan terjadi lagi di kemudian hari.

Siapa Sajakah yang berhak mendapatkan Amnesti Pajak? Adakah yang tidak berhak mendapatkan Amnesti Pajak?
Setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Amnesti Pajak, kecuali Wajib Pajak yang sedang:
  1. dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan;
  2. dalam proses peradilan; atau
  3. menjalani hukuman pidana, atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

Saya ingin mengajukan Amnesti Pajak, tapi status saya Wajib Pajak Non Efektif. Apa yang bisa saya lakukan?
Jika pada saat pengajuan Amnesti Pajak, ternyata status Wajib Pajak adalah NE/DE, maka petugas dari Kantor Pelayanan Pajak harus mengaktifkan kembali status Wajib Pajak tersebut agar pengajuan Amnesti Pajak dapat diterima. Proses pengaktifan kembali harus dilakukan pada hari itu juga.

Saya ingin mengajukan Amnesti Pajak, Saya belum terdaftar menjadi Wajib Pajak dan memiliki NPWP. Apa yang bisa saya lakukan?
Wajib Pajak harus terlebih dahulu mendaftarkan di Kantor Pelayanan Pajak domisili untuk memperoleh NPWP.

Fasilitas Yang diperoleh Jika mengikuti Tax Amnesty

Fasilitas Amnesti Pajak yang akan didapat oleh Wajib Pajak yang mengikuti program Amnesti Pajak antara lain:
  1. penghapusan pajak terutang (PPh dan PPN dan/atau PPn BM), sanksi administrasi, dan sanksi pidana, yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya;
  2. penghapusan sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan;
  3. tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
  4. penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; dan
  5. Penghapusan PPh Final atas pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham


Konsekuensi Tax Amnesty

Harta yang direpatriasi wajib dinvestasikan ke dalam negeri selama 3 tahun sejak dialihkan dalam bentuk:
  1. surat berharga Negara Republik Indonesia;
  2. obligasi Badan Usaha Milik Negara;
  3. obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh Pemerintah;
  4. investasi keuangan pada Bank Persepsi;
  5. obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  6. investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dengan badan usaha;
  7. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah; dan/atau
  8. bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Harta yang diungkapkan oleh Wajib Pajak tidak dapat dialihkan ke luar negeri selama 3 tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan.
Sudah siapkah anda ikut seta dalam program tax amnesty? Untuk artikel selanjutnya akan di bahas secara lengkap mengenai tarif tebusan dan tata cara pelaksanaanya Tax Amnesty.
Sumber: UU RI No. 11 Tahun 2016,www.pajak.go.id

0 comments: